Monday, May 26, 2014

REFORMASI HUKUM

TUGAS IBD#4


REFORMASI DI BIDANG HUKUM MENUJU TERCIPTANYA KEADILAN 

Sebelum membicarakan mengenai reformasi hukum lebih dalam,Pertama -tama kita harus mengetahi arti dari kata reformasi dan keadilan,dan lembaga-lembaga yang menjunjung tinggi hukum keadilan di negara ini.
  • Pengertian Reformasi:
Menurut KBBI Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan(bidang sosial,politik,atau agama) di suatu masyarakat atau negara. Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.Sedangkan 
Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru.
  • Tujuan Reformasi :
Tujuan reformasi adalah terciptanya kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial yang lebih baik dari masa sebelumnya. Tujuan Reformasi adalah sebagai berikut :
1) Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
2) Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
3) Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4) Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.

Pada masa pemerintahan orde baru telah di dengungkan pembaruan bidang hukum,namun pada realisasinyaproduk hukum pada masa itu tetap tidak melepaskan karakter elitenya. DPR pada masa orba cenderung telah berubah fungsi, sehingga produk yang disahkan DPR bukan memihak kepentingan rakyat, melainkan memuaskan penguasa.pembaruan hukum selama orbajauh dari maksud reformasi hukum. sebaliknya, justru makin memperkukuh dominasi penguasa yang mengecilkanhak-hak publik.
tumbangnya pemerintahan Soeharto belum cukup sebagai syarat untuk reformasi hukum, tetapi harus diikuti dengan reformasi secara total. Sehinggga terbentuk DPR dan pemerintahan yang dipilih secara demokratis. 
Target reformasi hukum menyangkut tiga hal, yaitu substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, serta instuisi yang independen. 
Pada masa pemerintahan BJ Habibie bertekad melakukan reformasi hukum sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Salah satu tahap menuju reformasi hukum, beliau melakukan tahap rekonstruksi atau pembongkaran atas watak bangunan hukum orba. Untuk membongkar berbagai produk undang-undang orba maka akan tampak adanya karakter hukum yang mengebiri hak-hak masyarakat. Dalam berbagai undang-undang terdapat pasal-pasal yang umumnya memberikan peluang besar dominasi kekuasaan eksekutif pada DPR dan masyarakat.  
Karakter hukum selama 30 tahun dalam masa pemerintahan orba cenderung konservatif/ortodoks/elite. Kondisi tersebut dalam pengetian produk hukum, isinya mencerminkan keinginan pemerintah yang bersifat positif-instrumentalis, yakni menjadi lat bagi pelaksanaan ideologi program kerja.
Dampak produk hukum orba sangat tidak kondusif untuk menjamin perlindungan HAM dan berkembangnya demokrasi serta munculnya kreativitas masyarakat. Daya kritis masyarakat tidak berkembang, terbelenggu berbagai tembok aturan. 
Aturan hukum yang buruk dan berkarakter konsevatif tidak bisa disalahkan begitu saja, sebab hukum khususnya UU sekedar merupakan produk pemerintah dan DPR. 
Orde baru mula-mula demokratis, namun berubah menjadi nondemokratis. Konfigurasi politisi yang nondemokrastis selama orba menyebabkan UU tak mencerminkan keadilan dan demokrasi.
  • Pengertian Keadilan:

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Apabila berbicara mengenai hukum dan keadilan ,maka tidak akan terlepas dari pemegang kekuasaan hukum tertinggi di indonesia yaitu MK (Mahkamah Konstitusi).
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Bermula pada Masa Reformasi 1998,Seiring dengan momentum perubahan UUD 1945 pada masa reformasi (1999-2004), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia makin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001 ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 dalam Perubahan Ketiga.Adapun tugas dan wewenang MK adalah Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Menurut saya,pada saat ini  keadilan di Indonesia belum sepenuhnya tercipta karena,masih maraknya kasus KKN(Korupsi Kolusi dan Nepotisme),Suap Menyuap antar lembaga peradilan dan lain sebagainya,yang terjadi baik di lingkungan pemerintahan maupun di dalam MK itu sendiri,yang dibuktikan dengan beredarnya berita mengenai ketua MK yang terkena skandal suap,beberapa bulan belakangan ini.
Sehingga sangat sulit untuk menciptakan keadilan tanpa adanya rasa takut terhadap tuhan dan rasa peduli terhadap sesama.

Mengutip dengan perubahan dari :

No comments:

Post a Comment