Sunday, April 19, 2015

TUTORIAL MEMBUAT BLOG

TUGAS Pengantar Web Science #4

Cara Membuat  Blog Lewat Blogger Menggunakan Akun G-mail
Pada postingan kali ini saya akan menjelaskan cara-cara membuat blog dari blogger atau kita lebih sering mendengar dengan sebuatan blogspot,dalam hal ini saya akan menjadikan blog ini sebagai contohnya.
Selamat membaca....
  • Langkah ke-1 :

Buat akun gmail bagi kalian yang belum memiliki akun tersebut caranya :
*note : untuk kalian yang sudah memiliki akun gmail bisa langsung menuju langkah ke-2.

Buka G-mail
Pilih Buat Akun
Isikan data diri,biasanya saat mengis data diri kalian akan diminta untuk memasukkan No.Hp yang nantinya pihak google akan mengirimkan pesan berupa kode verifikasi.
  • Langkah ke-2 :

Buka Blogger
Tampilan setelah login, kotak biru menunjukan jumlah postingan dan kotak merah merupakan 3 hal penting untuk melakukan proses blogging.

Pada kotak berwarna biru terdapat logo pensil yang digunakan untuk menulis di blog kita, view blog untuk melihat tampilan blog kita, dan yang di kotak merah berisi bermacam-macam menu pilihan diantaranya untuk melihat posting-an apa saja yang suda kita buat pengaturan layout, template ,dan lainnya.

Menu Overview : memberikan informasi pada kita sudah seberapa banyak yang sudah mengunjungi blog kita hari ini, kemarin, minggu kemarin, bulan kemarin, tahun kemarin, bahkan saat awal kita membuat blog. 
Menu Post : digunakan untuk melihat postingan apa saja yang telah kita buat sebelumnya,dari sana kita bisa mengupdate atau menghapus post-post yang telah kita buat.
Menu Stats : hampir sama dengan menu overview namun disini dijelaskan lebih rinci.
Menu Layout : menjelaskan tampilan blog kita,kita dapat menyesuaikannya sesuai dengan selera kita,walaupun begitu hanya terdapat beberapa pilihan saja dalam artian pilihannya terbatas.
Menu Template : digunakan untuk mengindahkan tampilan blog kita dimulai dari pengaturan backgrount, model font, warna font, dan lainnya.
Menu Setting : digunakan untuk melakukan pengaturan pada blog.

Tampilan Layout1
Tampilan Layout2
Tampilan Template
 Pada bagian ini dibutuhkan kreatifitas kita untuk membuat blog kita menjadi suatu blog yang menarik dari segi tampilan,untuk melakukan itu kita dapat memilih costumize.
Panah merah berisi tampilan-tampilan apa saja yang dapat kita ubah dan apabila kita sudah selesai meng-edit kita pilih yang ditunjuk oleh panah biru

Apabila kita ingin menambhakan tampilan seperti menu drop down , link menuju sosmed kita dapat memilih menu Edit HTML dan memasukkan listingannya.

Contoh Listing link menuju Sosmed (Facebook, Twitter, Instagram, Path, dan lain-lain)

  • Langkah ke-3 :

Kemudian pada halaman ini lah kita mulai menulis sesutau yang menarik yang baik untuk dibaca tentunya tidak mengandung unsur SARA dan Pornografi, tidak dibenarkan juga tindakan plagiatisme. 
  • Tampilan Akhir


Mengutip dengan tambahan dari :
data pribadi
- Buku
Iriawan ,Freddy . Panduan Membuat Blog di Blogspot.
Krisianto, Andy . Jago Ngeblog dengan WordPress dan Blogspot . PT Elex Media Komputindo : Jakarta.

-Internet :
Saputra ,Abaihi . Cara Membuat Blog Sangat Mudah. 19 April 2015 . Pukul 11.07 WIB

ARSITEKTUR WEBSITE

TUGAS Pengantar Web Science #3

ARSITEKTUR WEBSITE

Dalam bidang teknik komputer, arsitektur komputer adalah konsep perencanaan dan struktur pengoperasian dasar dari suatu sistem komputer. Arsitektur komputer ini merupakan rencana cetak-biru dan deskripsi fungsional dari kebutuhan bagian perangkat keras yang didesain (kecepatan proses dan sistem interkoneksinya). Dalam hal ini, implementasi perencanaan dari masing–masing bagian akan lebih difokuskan terutama, mengenai bagaimana CPU akan bekerja, dan mengenai cara pengaksesan data dan alamat dari dan ke memori cache, RAM, ROM, cakram keras, dll). Beberapa contoh dari arsitektur komputer ini adalah arsitektur von Neumann, CISC, RISC, blue Gene, dll.

Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.

Sejak web perencanaan isi, desain dan manajemen datang dalam lingkup metode desain, Vitruvian tradisional tujuan komoditas, keteguhan dan kesenangan dapat memandu arsitektur situs, seperti yang mereka lakukan arsitektur fisik dan disiplin desain lainnya. Website arsitektur akan datang dalam ruang lingkup estetika dan teori kritis dan kecenderungan ini dapat mempercepat dengan munculnya web semantik dan web 2.0. Kedua ide menekankan aspek struktur informasi. Strukturalisme adalah sebuah pendekatan untuk pengetahuan yang telah dipengaruhi sejumlah disiplin akademis termasuk estetika, teori kritis dan postmodernisme. Web 2.0, karena melibatkan user-generated content, mengarahkan perhatian arsitek website untuk aspek-aspek struktur informasi.

Suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetika dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.

Saturday, April 18, 2015

ASPEK HUKUM DAN KEAMANAN PADA WEB

TUGAS Pengantar Web Science #2


ASPEK HUKUM DAN KEAMANAN PADA WEB

Pada postingan kali ini saya akan memcoba membahas tentang aspek hukum dan keamanan pada web. Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita mengetahui arti dari masing-masing kata tersebut, "Aspek" dalam KBBI memiliki arti Sudut Pandang , sedangkan hukum sendiri memiliki arti peraturan secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah selain itu dapat diartikan pula sebagai patokan, di Indonesia sendiri sumber hukum terkuat berasal dari undang-undang. Kemudian kita akan membahas mengenai keamanan pada web, pada postingan kali ini saya bukan membahas tentang cara-cara membentengi web dari para hackers atau lainnya, melainkan akan membahas tentang hal-hal yang melindungi web (keamanan pada web) dari segi hukum.
Selamat membaca...
  • Hukum Cyber (Cyberlaw)
Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, hak merek dagang, hak paten, e-signature, dan masih banyak lagi.berikut adalah macam-macam aspek hukum yang ada :
a.      Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.

b.       Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.

c.      Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum.

d.       Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini.

e.       Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.