Wednesday, November 2, 2016

REVIEW SUATU PERUSAHAAN

TUGAS Pengantar Bisnis Informatika #2

PROSEDUR SYARAT SAHNYA MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
  2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang; dan
  3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini :
  1. Para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan;
  2. Setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan;
  3. Para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT;
  4. Para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Struktur badan hukum perseroan terbatas menurut hukum di Indonesia.
Dalam hal ini akan dibahas tentang point ke-3 dari syarat sebuah badan disebut badan hukum yaitu adanya pengurus badan. Didalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur secara rinci mengenai organ perusahaan. Organ Perseroan Terbatas terdiri dari 3 (tiga) yaitu:
1.      RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar.
2.        Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3.          Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
PT GAMATECHNO INDONESIA

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyedia solusi teknologi informasi, PT Gamatechno Indonesia (Gamatechno) resmi berdiri pada tanggal 4 Januari 2005 dan berkantor pusat di Yogyakarta. Guna meningkatkan layanan kepada lebih dari 240 klien di seluruh Indonesia yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua, pada tahun 2013 Gamatechno membuka kantor cabang di Jakarta.
Seiring dengan perkembangan perusahaan, saat ini Gamatechno memiliki fokus pada pengembangan produk dan solusi teknologi informasi untuk segmen perguruan tinggi, lembaga pemerintah, perusahaan penyedia jasa transportasi dan logistik, serta industri lifestyle. Layanan yang berfokus pada 4 segmen utama tersebut selanjutnya didefinisikan sebagai gtSmartCity Solution, yaitu solusi berbasis sistem dan teknologi informasi guna mewujudkan sebuah kota cerdas dengan ciri less paper, less time, less cash dan less complexity untuk meningkatkan tatanan hidup masyarakat.
Untuk segmen perguruan tinggi, produk unggulan Gamatechno adalah gtCampus Suite yaitu sistem informasi terintegrasi untuk perguruan tinggi yang terdiri atas berbagai software modular yang dirancang sesuai dengan proses bisnis perguruan tinggi mulai dari pengelolaan penerimaan calon mahasiswa, pengelolaan perkuliahan mahasiswa hingga lulus, pengelolaan aset kampus yang meliputi aset sumber daya manusia, keuangan dan aset barang, perpustakaan, penelitian dan beasiswa hingga dashboard system untuk pimpinan kampus.
Untuk segmen lembaga pemerintah, Gamatechno memiliki beberapa produk unggulan, diantaranya adalah gtPerizinan (sistem pengelolaan pelayanan perizinan terpadu), gtAspirasi (sistem pengelolaan aspirasi masyarakat), serta aplikasi gtGroupware (sistem kolaborasi dan arsip perkantoran). Selain produk-produk tersebut, Gamatechno juga melayani pengembangan portal website lembaga dengan konsep citizen centric, serta pengembangan berbagai aplikasi berbasis web lainnya sesuai dengan kebutuhan lembaga.
Untuk segmen transportasi dan logistik, Gamatechno mengembangkan beberapa produk unggulan bagi perusahaan atau organisasi yang bergerak dibidang layanan transportasi dan logistik, yaitu gtFleets (sistem informasi pengelolaan armada), gtSmartTicket System (sistem tiket elektronik berbasis smartcard), serta aplikasi mTransport (aplikasi mobile untuk informasi dan layanan transportasi publik). ada segmen lifestyle, Gamatechno mengembangkan produk-produk aplikasi back-end dan front-end untuk beberapa sub industri diantaranya taman hiburan dan wisata, pusat belanja dan entertainment, microfinance, dan industri kesehatan. Beberapa portofolio produk untuk segmen lifestyle ini antara lain eoviz.com (small & medium enterprises resource planning system on cloud), mEvent (aplikasi mobile informasi event), serta mCatalog (aplikasi mobile informasi katalog produk). Selain pengembangan produk aplikasi berbasis web, mobile, smartcard dan beberapa teknologi terkini lainnya yang dikemas dalam gtSmartCity Solution, Gamatechno juga menyediakan jasa konsultasi IT, audit IT, training IT, serta layanan maintenance sistem dan agregasi konten digital.
Sebagai perusahaan yang berbasis perguruan tinggi, Gamatechno memiliki keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki perusahaan lain, yaitu sumber daya dan aset riset yang dimiliki Universitas Gadjah Mada sebagai dasar pengembangan dan inovasi produk serta layanan Gamatechno agar tercipta solusi yang tepat guna bagi masyarakat. Dan untuk melengkapi layanan total kepada pelanggan dan mitra, saat ini Gamatechno telah memiliki anak perusahaan yaitu PT Aino Indonesia yang bergerak dibidang teknologi smartcard, RFId, dan Mobile NFC.
Visi & Misi
Visi
To be a market leader in national smart city development
Misi
Dalam rangka pencapaian visi dan tujuan perusahaan, maka Gamatechno menjabarkan misi-misi perusahaan sebagai berikut :
1. Mengakomodasi kebutuhan, sumber daya, dan tujuan UGM
2. Menciptakan masyarakat cerdas melalui produk-produk TI yang digunakan sehari-hari
3. Berpartisipasi aktif dalam komunitas global untuk mengembangkan industri kreatif digital
Legalitas
Nama                          PT Gamatechno Indonesia 
Alamat                        Jalan Cik Di Tiro no. 34, Yogyakarta 55223, Indonesia
Bidang Usaha            Teknologi Informasi dan Komunikasi termasuk pengembangan
perangkat lunak, perangkat keras, konsultasi, dan pelatihan di bidang TI
No.Telepon                +62-274-566161
No.Faximile                +62-274-566160
No.NPWP                  02.369.197.5-54
Akta Pendirian          No. 1/Tgl 04-01-2005, Notaris Sumendro SH
Pengesahan                No. C-08796 HT.01.01.TH.2005
HO                              No. 503-0337/1234.GK/2005, Jasa TI dan Komunikasi
SIUP                           15/12-05/PB/V/2005, Perdagangan Barang dan Jasa
TDP                            120517201161
NPWP                         02.369.197.5.541.000
INKINDO                  A001 3471-1-120599, Bidang Telematika
Email                          info @ gamatechno.com
  
Corporate Logo

Daun melambangkan pertumbuhan ilmu pengetahuan dan budaya inovasi.
Kilatan cahaya yang melalui daun tersebut menunjukkan semangat untuk selalu menjadi mitra kerja terbaik untuk memberikan yang paling baik.
Inovasi adalah budaya. Dari budaya kami memberikan produk dan layanan advanced technology yang tepat untuk pelanggan. Pelanggan adalah mitra kerja kami. Untuk itu kami berkomitmen menjalin kerjasama penuh integritas dari awal dan seterusnya. Bagi kami, puas tidak cukup. Bekerjasama dan menggunakan produk serta layanan kami haruslah menjadi sebuah pengalaman yang menyenangkan.
Corporate Values
We're TRUSTED people
1. Teamwork is our weapon
2. We have to be Resourceful in solving every problems
3. We use nothing but Ultimate Process
4. Satisfying customer is a our purpose
5. Be Truthful is our commitment
6. However, we never forget our Excitement
7. And we put Dedication on top of everything 
SUSUNAN PERUSAHAAN

Komisaris Utama
:
DR. Didi Achjari, S.E., M.Com., Akt
Komisaris
:
Widyawan, S.T., M.Sc., Ph.D.
Komisaris
:
M. Afrizal Hernandar, S.T., MBA.
   

President Director
:
Muhammad Aditya A N
Director     
:
Adityo Hidayat St. Majo Kayo, CISA
Research and Business Development General Manager
:
Novan Hartadi
Multimedia General Manager
:
Nanang Ruswianto
Consulting Services General Manager
:
Nugroho Setio Wibowo
Finance General Manager
:
Reni Nurika Andayani
Human Resource and Corporate Services General Manager
:
R. Sumarwan Ismunu
Academic Segment Manager
:
Awaludin Zakaria
Government Segment Manager
:
Taufik Suryawan Edyna
Lifestyle Segment Manager
:
A. Toto Priyono
Transportation Segment Manager
:
Alvonsius Albert Naipupu
Consulting Services Manager
:
Triasmono 
HR and Legal Manager
:
Andri Kushendarto
Branch Manager Jakarta
:
I.G.P. Rahman Desyanta
Kelompok :
1. Ahmad Faisal R
2. Bayu Priyandika P
3. Fadil Tamara
4. M.Iqballudin
5. Yosep Ferdianto

Mengutip dengan tambahan dari :
data pribadi

-Internet :
https://www.gamatechno.com., diakses pada 4 Januari 2017
https://rangselbudi.wordpress.com/2011/08/20/struktur-badan-hukum-perseroan-terbatas-                   berdasarkan-uu-nomor-40-tahun-2007-tentang-perseroan-terbatas/. diakses pada 4 Januari 2017
http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/syarat-dan-prosedur-pendirian-perseroan.html. diakses pada 4 Januari 2017

No comments:

Post a Comment